Cetak PBB Lebak Online
Ketentuan
Ketentuan Umum:
1. Formulir Registrasi ini di gunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB melalui Surat Elektronik (e-mail)
2. Penyampaian SPPT PBB melalui e-mail ini disamakan dengan SPPT PBB yang dicetak massal;
3. Formulir Registrasi e-SPPT PBB di isi dengan lengkap dan benar;
4. Formulir registrasi ini diisi oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan dilampirkan kuasa wajib pajak.
Ketentuan Khusus:
1. Kesalahan penulisan pada formulir registrasi yang menyebabkan tidak sampainya e-SPPT PBB dianggap SPPT sudah tersampaikan;
2. Tanggal Status terkirim pada aplikasi e-SPPT PBB merupakan tanggal dikirimnya SPPT oleh wajib pajak;
3. Dengan mengisi dan menandatangani Formulir e-SPPT PBB ini kami mengetahui, menyetujui dan bertanggungjawab atas informasi dan ketentuan tersebut