SIKEPEL adalah Aplikasi Sistem Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Fitur.
1. Pengelolaan Data Pegawai ASN dan Non ASN
2. Integrasi 1 arah dengan SAPK BKN
3. Integrasi 2 arah dengan SAPK BKN
4. Rancangan Mutasi
5. Rekon data dengan SAPK BKN
6. Layanan Pegawai: Usul Pensiun, Kenaikan Pangkat, Bebas Hukdis, Bebas Pidana, Satayalencana, Cuti, KGB, dll
7. Catatan Harian Kerja Pegawai (di sub aplikasi Sikepel2).
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BKPSDM
Tugas pokok Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lebak
Badan mempunyai tugas pokok membantu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah dalam merumuskan, menyelenggarakan, membina, serta mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lebak
1. Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
2. Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
3. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
4. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
6. Penyiapan pensiun Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
7. Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkam dengan peraturan perundang-undangan.
8. Penyelenggaraan administrasi Aparatur Sipil Negara Daerah;
9. Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah;
10. Penyampian informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
11. Pelaksanaan kesekretariatan meliputi penyusunan program, keuangan, pengolahan administrasi umum dan kepegawaian Badan; dan
12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.