Apa itu Terkerenhub?
Terkeren hub merupakan sebuah klinik konsultasi dan komunikasi antara PPID Utama, PPID Pembantu, Pemohon Informasi dan masyarakat/publik tentang informasi publik dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik. Klinik Konsultasi “terkeren hub” merupakan media komunikasi dan konsultasi langsung masyarakat dan PPID Pembantu dengan PPID Utama (Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian) secara offline maupun online berkaitan dengan permohonan informasi.
Konsultasi dan komunikasi secara offline, (masyarakat dan PPID Pembantu) dapat langsung mendatangi Ruang Klinik Konsultasi “terkeren hub” yang berada di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian. Sedangkan, konsultasi dan komunikasi secara online, (masayarakat dan PPID Pembantu) dapat mengunjungi laman “Terkeren Hub” ataupun menginstal aplikasi melalui playstore. Salah satu hak dasar tersebut adalah hak untuk memperoleh informasi, oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi publik diperlukan sebuah inovasi dan strategi didukung dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah masyarakat (public) mengakses, berkomunikasi dan memperoleh hak dasar tersebut.
Hal ini sesuai apa yang telah tertuang dalam peraturan perundangan yang ada, yaitu:
1. Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
4. Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 6 tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak.
6. Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.